Pertegas Sanksi, UU MD3 Bakal Direvisi
Untuk Mendisiplinkan Anggota DPR yang Sering Bolos
Rabu, 05 September 2012 – 23:03 WIB

Pertegas Sanksi, UU MD3 Bakal Direvisi
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan DPR, M Prakosa, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) akan difokuskan pada sejumlah pasal yang dinilai belum cukup efektif mengatur sanksi bagi para anggota DPR yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satu yang akan dipertegas adalah sanksi bagi anggota DPR yang sering bolos. Menurut Prakosa, aturan mengenai kehadiran anggota DPR seharusnya diatur oleh masing-masing fraksi. Jika fraksi-fraksi memang serius mau mendisiplinkan anggotanya, kata Prakosa, bisa menerapkan aturan yang ketat.
"BK DPR mengusulkan perlu pengetatan aturan kehadiran anggota DPR melalui revisi Undang-Undang MD3," kata M Prakosa di gedung DPR, Senayan Jakarta Rabu (5/9).
Politisi PDI Perjuangan itu mencontohkan, anggota DPR yang dua kali bertutur-turut tak hadir dalam rapat paripurna harus diberi sanksi. "Dan, itu harus kita sampaikan dalam paripurna DPR," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan DPR, M Prakosa, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) akan
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang