Pertemuan dengan Jokowi Belum Tuntaskan Polemik Cantrang
Sabtu, 20 Januari 2018 – 08:12 WIB
Para nelayan saat melakukan bongkar muat ikan di Darmaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing di Teluk Betung Barat, Bandarlampung. Foto: M. Tegar Mujahid/Radar Lampung
Ketua HNSI Pati, Rasmidjan juga mengatakan hal yang sama. Gillnet banyak tidak berhasil. Salah seorang anggotanya melaut ke perairan papua dengan modal perbekalan Rp 160 juta. Namun pulang hanya dengan hasil tangkapan senilai Rp. 50 juta. ”Rugi Rp.150 juta lebih,” katanya.
Selain itu, untuk berubah ke alat tangkap baru tidak semudah membalik telapak tangan. Perlu modal, waktu untuk nelayan dan anak buah kapal (ABK) untuk menyesuaikan.
Nelayan asal Rembang, Jateng, Jumiati menyatakan untuk membeli alat tangkap Cantrang saja, para nelayan rata-rata mengajukan pinjaman ke Bank.
Banyak juga yang belum lunas. ”Semua sertifikat, rumah tanah dimasukkan ke bank, masak disuruh pinjam lagi,” katanya. (jun/tau/wan)
Susi Pudjiastuti ternyata belum mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang pelarangan cantrang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Senator Lalita Buka Puasa Bersama Masyarakat Nelayan, Tekankan Toleransi
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut
- Nelayan & Masyarakat di Bali Diminta Waspada Gelombang Setinggi 3 Meter
- Dukung Kesejahteraan Nelayan, Kitabisa, Aruna, dan Yayasan Ini Lakukan Kolaborasi
- Perahu Nelayan Dihantam Ombak di Perairan Utara Karawang, Satu Orang Meninggal Dunia
- TNI AL Bersama Instansi Maritim dan Masyarakat Nelayan Membongkar Pagar Laut