Pertemuan FSGI dan BPSDM Kemendikbud Berlangsung Panas
Kamis, 18 Oktober 2012 – 18:01 WIB

Pertemuan FSGI dan BPSDM Kemendikbud Berlangsung Panas
Namun, pihaknya tidak terima dengan tuntutan FSGI mengenai pelaksanaan UKG yang tidak memiliki dasar hukum sebagaimana dikatakan Edy Gurning dari LBH Jakarta yang ikut dalam pertemuan itu bersama FSGI.
Baca Juga:
"Dasar UKG, pertama UU 14 pasal 7, ayat 1 yang bunyinya guru wajib memiliki kompetensi dalam menjalan keprofesionalan," kata Syawal Gultom.
"Argumentasi UKG cukup kuat, ada delapan aturan yang mendasarinya. Jadi tidak usah kita debat kusir," imbuhnya lagi dengan nada mulai meninggi usai mendengar tuntutan FSGI dan LBH Jakarta terkait UKG.
Edy Gurning mencoba mendebat Ketua BPSDMP Kemendikbud itu. Menurutnya kedatangan mereka melaporkan permasalahan UKG merupakan bentuk kesadaran. Di sisi lain mereka juga menyatakan pelaksanaan UKG tanpa aturan jelas.
JAKARTA - Pertemuan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dengan Ketua Badan Pengembangan SDM Pendidikan Kemendikbud, terkait permasalahan pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran
- Ganesha Operation dan FT UNDIP Bantu Siswa Menghadapi Persaingan Masuk PTN
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung