Pertemuan Gagal, Penyerahan Berkas Batal
Senin, 22 Oktober 2012 – 19:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse dan Kriminal Polri menunda pertemuan yang seharusnya dilakukan pada sore hari ini di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Padahal dalam pertemuan tersebut akan dibahas pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek alat simulator SIM Korlantas Polri. Sebelumnya diberitakan, rencananya dalam pertemuan Polri dan KPK akan dibahas mengenai teknis pelimpahan berkas perkara yang mekanismenya harus sesuai undang-undang. Selama ini kedua institusi masih menggunakan acuan aturan yang berbeda. Polri dengan dasar pasal 109 KUHP, sedangkan KPK dengan pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002.
"Pertemuan sore ini ditunda," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin petang. Johan mengaku tak tahu alasan penundaan pertemuan tersebut.
Baca Juga:
Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Jumat lalu, Polri dan KPK juga batal bertemu membahas pelimpahan berkas yang berlarut-larut tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse dan Kriminal Polri menunda pertemuan yang seharusnya dilakukan pada sore hari ini
BERITA TERKAIT
- Pemkab Lombok Tengah Pastikan Stok LPG 3 Kilogram Aman Menjelang Ramadan 2025
- Guru Besar Unpad Soroti Dampak Ketiadaan GBHN Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan
- Kompolnas Pantau Langsung Sidang Kode Etik Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro
- Pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin soal DPN Bisa Mengurusi Hutan dan Sawit Menuai Kritik
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh