Pertemuan Gagal, Penyerahan Berkas Batal
Senin, 22 Oktober 2012 – 19:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse dan Kriminal Polri menunda pertemuan yang seharusnya dilakukan pada sore hari ini di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Padahal dalam pertemuan tersebut akan dibahas pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek alat simulator SIM Korlantas Polri. Sebelumnya diberitakan, rencananya dalam pertemuan Polri dan KPK akan dibahas mengenai teknis pelimpahan berkas perkara yang mekanismenya harus sesuai undang-undang. Selama ini kedua institusi masih menggunakan acuan aturan yang berbeda. Polri dengan dasar pasal 109 KUHP, sedangkan KPK dengan pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002.
"Pertemuan sore ini ditunda," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin petang. Johan mengaku tak tahu alasan penundaan pertemuan tersebut.
Baca Juga:
Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Jumat lalu, Polri dan KPK juga batal bertemu membahas pelimpahan berkas yang berlarut-larut tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse dan Kriminal Polri menunda pertemuan yang seharusnya dilakukan pada sore hari ini
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen