Pertemuan Gagal, Penyerahan Berkas Batal
Senin, 22 Oktober 2012 – 19:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse dan Kriminal Polri menunda pertemuan yang seharusnya dilakukan pada sore hari ini di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Padahal dalam pertemuan tersebut akan dibahas pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek alat simulator SIM Korlantas Polri. Sebelumnya diberitakan, rencananya dalam pertemuan Polri dan KPK akan dibahas mengenai teknis pelimpahan berkas perkara yang mekanismenya harus sesuai undang-undang. Selama ini kedua institusi masih menggunakan acuan aturan yang berbeda. Polri dengan dasar pasal 109 KUHP, sedangkan KPK dengan pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002.
"Pertemuan sore ini ditunda," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin petang. Johan mengaku tak tahu alasan penundaan pertemuan tersebut.
Baca Juga:
Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Jumat lalu, Polri dan KPK juga batal bertemu membahas pelimpahan berkas yang berlarut-larut tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse dan Kriminal Polri menunda pertemuan yang seharusnya dilakukan pada sore hari ini
BERITA TERKAIT
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada