Pertemuan Susno-Anggoro Disebut Tak Langgar Hukum
Senin, 19 Oktober 2009 – 20:14 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Mayjen Pol Susno Duaji, beberapa waktu lalu sudah banyak dikabarkan pernah menemui bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja, di Singapura. Pertanyaannya, apakah secara hukum dibenarkan seorang anggota Polri bertemu dengan buronan seperti itu?
Menjawab hal tersebut, Kadiv Binkum Mabes Polri, Irjen Pol Drs Aryanto Sutadi MH MSc, menyebutkan bahwa tak ada pelanggaran di sana. "Kalau ketemu di sana, nggak ada pelanggaran apa-apa," ucap Aryanto di Gedung Bhayangkari, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Lantas, kenapa polisi tidak menangkap buronan kelas kakap tersebut pada saat itu, mengingat Anggoro dicari oleh KPK? Menanggapi hal itu, Kadiv Binkum pun menjelaskan bahwa Polri yang jelas tak mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan di Singapura.
"Kita kan nggak ada kewenangan apa-apa di luar negeri. Kalau ketemu di Indonesia, pasti ditangkap kalau DPO. Singapura tidak punya perjanjian apa-apa dengan kita," ujarnya lagi menjelaskan. (zul/JPNN)
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Mayjen Pol Susno Duaji, beberapa waktu lalu sudah banyak dikabarkan pernah menemui bos PT Masaro Radiokom, Anggoro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata