Pertemuan Susno-Anggoro Disebut Tak Langgar Hukum
Senin, 19 Oktober 2009 – 20:14 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Mayjen Pol Susno Duaji, beberapa waktu lalu sudah banyak dikabarkan pernah menemui bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja, di Singapura. Pertanyaannya, apakah secara hukum dibenarkan seorang anggota Polri bertemu dengan buronan seperti itu?
Menjawab hal tersebut, Kadiv Binkum Mabes Polri, Irjen Pol Drs Aryanto Sutadi MH MSc, menyebutkan bahwa tak ada pelanggaran di sana. "Kalau ketemu di sana, nggak ada pelanggaran apa-apa," ucap Aryanto di Gedung Bhayangkari, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Lantas, kenapa polisi tidak menangkap buronan kelas kakap tersebut pada saat itu, mengingat Anggoro dicari oleh KPK? Menanggapi hal itu, Kadiv Binkum pun menjelaskan bahwa Polri yang jelas tak mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan di Singapura.
"Kita kan nggak ada kewenangan apa-apa di luar negeri. Kalau ketemu di Indonesia, pasti ditangkap kalau DPO. Singapura tidak punya perjanjian apa-apa dengan kita," ujarnya lagi menjelaskan. (zul/JPNN)
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Mayjen Pol Susno Duaji, beberapa waktu lalu sudah banyak dikabarkan pernah menemui bos PT Masaro Radiokom, Anggoro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku