Pertengahan Januari, RI Cabut Moratorium TKI
Setelah Malaysia Sepakati Poin Krusial dalam MoU
Minggu, 06 Desember 2009 – 09:01 WIB
Selain itu, Depkum dan HAM memberlakukan tarif gratis dalam pengajuan permohonan surat perjalanan RI bagi WNI tertentu atau WNI bermasalah. "Selama ini pembuatan paspor butuh waktu 7 hari, sekarang harus bisa selesai 4 hari," katanya. Depnakertrans juga mendukung langkah Depkum dan HAM membebaskan biaya paspor bagi TKI baru karena kebijakan itu akan mengurangi beban pekerja migran. (zul/dwi)
JAKARTA - Kerja sama ketenagakerjaan antara Indonesia-Malaysia makin membaik. Yang terbaru, pemerintah memastikan akan mencabut penghentian (moratorium)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK