Pertengahan Januari, RI Cabut Moratorium TKI
Setelah Malaysia Sepakati Poin Krusial dalam MoU
Minggu, 06 Desember 2009 – 09:01 WIB
Pertengahan Januari, RI Cabut Moratorium TKI
Selain itu, Depkum dan HAM memberlakukan tarif gratis dalam pengajuan permohonan surat perjalanan RI bagi WNI tertentu atau WNI bermasalah. "Selama ini pembuatan paspor butuh waktu 7 hari, sekarang harus bisa selesai 4 hari," katanya. Depnakertrans juga mendukung langkah Depkum dan HAM membebaskan biaya paspor bagi TKI baru karena kebijakan itu akan mengurangi beban pekerja migran. (zul/dwi)
JAKARTA - Kerja sama ketenagakerjaan antara Indonesia-Malaysia makin membaik. Yang terbaru, pemerintah memastikan akan mencabut penghentian (moratorium)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus