Pertengahan Juni, Fathanah dan Luthfi Mulai Diadili

Pertengahan Juni, Fathanah dan Luthfi Mulai Diadili
Pertengahan Juni, Fathanah dan Luthfi Mulai Diadili
JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah yang kini menyandang status tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tak lama lagi akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Dari hitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keduanya bakal mulai diadili pada pertengahan Juni nanti.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, rencananya pada pekan ini berkas penyidikan atas nama Luthfi dan Fathanah akan dilimpahkan ke bagian penuntutan KPK. Selanjutnya, jaksa di KPK akan membuat surat dakwaan dan membawa kedua tersangka ke pengadilan.

"Perkiraan KPK sidangnya sekitar pertengahan Juni. Nanti kita akan sampaikan bukti-bukti yang dimiliki KPK di persidangan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (28/5).

Johan memastikan penyidik segera merampungkan berkas perkara keduanya pekan ini dan diserahkan ke jaksa KPK. Di tahap penuntutan ini, jaksa KPK memiliki masa 14 hari untuk memasukan berkasnya ke pengadilan.

JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah yang kini menyandang status tersangka korupsi dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News