Pertimbangan Hakim Dinilai Dangkal
Antasari Divonis 18 Tahun Penjara
Kamis, 11 Februari 2010 – 19:57 WIB
JAKARTA– Advokat senior yang juga anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf menilai vonis 18 tahun penjara untuk kleinnya atas kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrdin Zulkarnaen, sangat miskin dan dangkal. "Tapi ini tidak, langsung membahas mengenai unsur-unsur dakwaan. Kami berpendapat bahwa pertimbangannya sangat dangkal dan sangat miskin, dari awal sudah kelihatan semangat untuk menghukum bukan semangat untuk menegakkan keadilan," katanya.
"Pertimbangan hakim sangat miskin dan dangkal, hakim yang baik, hakim yang profesional harus bisa memberi pertimbangan yang cukup bagus kenapa dia tidak sependapat dengan penasehat hukum,” kata M Assegaf usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Baca Juga:
Seharusnya kata Assegaf, dalam pertimbangan hakim memuat argumen tentang pembelaan yang diajukan kuasa hukum Antasari tentang adanya dugaan rekayasa. Kata dia, argumen itu harus mengacu pada pembelaan yang disampaikan untuk menjatuhkan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA– Advokat senior yang juga anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf menilai vonis 18 tahun penjara untuk kleinnya atas kasus
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar