Pertimbangan Hakim Dinilai Dangkal

Antasari Divonis 18 Tahun Penjara

Pertimbangan Hakim Dinilai Dangkal
M Assegaf. Foto: Dok/JPNN
Ditambahkan, hakim juga harus menjawab tentang adanya rekayasa dari peristiwa pertemuan antara Rani Juliani dan Antasari Azhar di kamar 803 Hotel Grand Mahakam. Kata dia, rekayasa itu teramat mencolok dengan hadirnya Rani karena diperintahkan suaminya, lalu meminta handphone-nya diaktifkan, kemudian Nasruddin berpura-pura masuk dan menampar. Termasuk pertemuan Antasari dengan Sigid Haryo Wibisono di kediamannya dengan melakukan perekaman.

"Hakim harus membantah itu bukan rekayasa dengan argumentasi, tidak cukup unsur ini terpenuhi. Itu baru pertimbangan hakim yang seimbang, arif, bijak. Atas putusan itu kita kecewa berat," ucapnya.(awa/jpnn)

JAKARTA– Advokat senior yang juga anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf menilai vonis 18 tahun penjara untuk kleinnya atas kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News