Pertimbangan Hakim Dinilai Dangkal
Antasari Divonis 18 Tahun Penjara
Kamis, 11 Februari 2010 – 19:57 WIB
Ditambahkan, hakim juga harus menjawab tentang adanya rekayasa dari peristiwa pertemuan antara Rani Juliani dan Antasari Azhar di kamar 803 Hotel Grand Mahakam. Kata dia, rekayasa itu teramat mencolok dengan hadirnya Rani karena diperintahkan suaminya, lalu meminta handphone-nya diaktifkan, kemudian Nasruddin berpura-pura masuk dan menampar. Termasuk pertemuan Antasari dengan Sigid Haryo Wibisono di kediamannya dengan melakukan perekaman.
Baca Juga:
"Hakim harus membantah itu bukan rekayasa dengan argumentasi, tidak cukup unsur ini terpenuhi. Itu baru pertimbangan hakim yang seimbang, arif, bijak. Atas putusan itu kita kecewa berat," ucapnya.(awa/jpnn)
JAKARTA– Advokat senior yang juga anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf menilai vonis 18 tahun penjara untuk kleinnya atas kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024