Pertimbangan Hakim Dinilai Dangkal
Antasari Divonis 18 Tahun Penjara
Kamis, 11 Februari 2010 – 19:57 WIB

M Assegaf. Foto: Dok/JPNN
Ditambahkan, hakim juga harus menjawab tentang adanya rekayasa dari peristiwa pertemuan antara Rani Juliani dan Antasari Azhar di kamar 803 Hotel Grand Mahakam. Kata dia, rekayasa itu teramat mencolok dengan hadirnya Rani karena diperintahkan suaminya, lalu meminta handphone-nya diaktifkan, kemudian Nasruddin berpura-pura masuk dan menampar. Termasuk pertemuan Antasari dengan Sigid Haryo Wibisono di kediamannya dengan melakukan perekaman.
Baca Juga:
"Hakim harus membantah itu bukan rekayasa dengan argumentasi, tidak cukup unsur ini terpenuhi. Itu baru pertimbangan hakim yang seimbang, arif, bijak. Atas putusan itu kita kecewa berat," ucapnya.(awa/jpnn)
JAKARTA– Advokat senior yang juga anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf menilai vonis 18 tahun penjara untuk kleinnya atas kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark