Pertimbangan Keamanan, Kasus Kobar Masih Dibiarkan
Senin, 25 Juli 2011 – 04:29 WIB
"KPU provinsinya sudah membuat surat ke kita untuk menetapkan sesuai hasil MK," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, 13 Mei 2011.
Baca Juga:
Hanya saja, dia tidak mau langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan pasangan Ujang-Bambang. Alasannya, sesuai aturan yang berlaku, usulan pengesahan pengangkatan bupati-wakil bupati terpilih, harus datang dari gubernur.
Karenanya, Gamawan lantas meminta Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang untuk segera membuat usulan sesuai yang diusulkan KPU Kalteng itu. "Saya juga sudah menyurati gubernur untuk menyikapi surat KPU tersebut. Jadi kita menunggu feedback dari gubernur," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Februari 2011 Kemendagri sudah menerima surat hasil pleno KPU Kalteng. Hanya saja, pihak Kemendagri belum bisa menindaklanjuti lantaran hasil pleno KPU Kalteng menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilukada hasil pemilukada 5 Juni. Padahal, sesuai putusan MK,pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang dinyatakan sebagai pemenang. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah belum juga menyelesaikan pekerjaan rumah (PR)-nya terkait persoalan pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Sandiaga Uno Minta RSI Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- DPR Optimistis Desk Pilkada Kemenko Polkam Mampu Meredam Potensi Konflik
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024