Pertimbangkan Gugat Kemenangan Jokowi dengan Kasus Joki

Pertimbangkan Gugat Kemenangan Jokowi dengan Kasus Joki
Pertimbangkan Gugat Kemenangan Jokowi dengan Kasus Joki
RENCANA kubu Fauzi Boso-Nachrowi Ramli melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada DKI Jakarta menjadi salah satu agenda yang terus digodok oleh tim sukses pasangan incumben itu. Pasalnya proses pemilihan tanggal 20 September 2012 lalu dinilai kubu Foke -sebutan Fauzi-  telah terciderai.

Sekretaris Tim Sukses Fauzi-Nachrowi, Budi Siswanto menegaskan, pihaknya masih mengkaji berbagai persoalan dari segi kualitatif dan kuantitatif. "Sesuai ketentuan, masih diberikan waktu untuk memutuskan hal itu," ujar dia kepada INDOPOS, Senin (1/10).

Apalagi, KPU DKI Jakarta usai melaksanakan rakapitulasi hasil pemungutan suara telah memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pilkada DKI untuk melayangkan gugatan ke MK. KPU DKI telah memberi waktu kepada pihak-pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan paling lambat besok. "Kami masih ada waktu untuk mendalaminya," tandas Budi.

Dituturkannya, beberapa hal yang berpotensi menjadi bahan gugatan oleh Timses Fauzi-Nachrowi adalah persoalan daftar pemilih tetap (DPT). Dasar gugatan lainnya adalah temuan praktik perjokian pemilih di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. "Begitu juga terkait dengan money politic," imbuhnya.

RENCANA kubu Fauzi Boso-Nachrowi Ramli melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada DKI Jakarta menjadi salah satu agenda yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News