Pertimbangkan Gugat Kemenangan Jokowi dengan Kasus Joki
Selasa, 02 Oktober 2012 – 07:57 WIB
RENCANA kubu Fauzi Boso-Nachrowi Ramli melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada DKI Jakarta menjadi salah satu agenda yang terus digodok oleh tim sukses pasangan incumben itu. Pasalnya proses pemilihan tanggal 20 September 2012 lalu dinilai kubu Foke -sebutan Fauzi- telah terciderai. Dituturkannya, beberapa hal yang berpotensi menjadi bahan gugatan oleh Timses Fauzi-Nachrowi adalah persoalan daftar pemilih tetap (DPT). Dasar gugatan lainnya adalah temuan praktik perjokian pemilih di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. "Begitu juga terkait dengan money politic," imbuhnya.
Sekretaris Tim Sukses Fauzi-Nachrowi, Budi Siswanto menegaskan, pihaknya masih mengkaji berbagai persoalan dari segi kualitatif dan kuantitatif. "Sesuai ketentuan, masih diberikan waktu untuk memutuskan hal itu," ujar dia kepada INDOPOS, Senin (1/10).
Baca Juga:
Apalagi, KPU DKI Jakarta usai melaksanakan rakapitulasi hasil pemungutan suara telah memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pilkada DKI untuk melayangkan gugatan ke MK. KPU DKI telah memberi waktu kepada pihak-pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan paling lambat besok. "Kami masih ada waktu untuk mendalaminya," tandas Budi.
Baca Juga:
RENCANA kubu Fauzi Boso-Nachrowi Ramli melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada DKI Jakarta menjadi salah satu agenda yang
BERITA TERKAIT
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok