Pertimbangkan Gugat Kemenangan Jokowi dengan Kasus Joki
Selasa, 02 Oktober 2012 – 07:57 WIB
RENCANA kubu Fauzi Boso-Nachrowi Ramli melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada DKI Jakarta menjadi salah satu agenda yang terus digodok oleh tim sukses pasangan incumben itu. Pasalnya proses pemilihan tanggal 20 September 2012 lalu dinilai kubu Foke -sebutan Fauzi- telah terciderai. Dituturkannya, beberapa hal yang berpotensi menjadi bahan gugatan oleh Timses Fauzi-Nachrowi adalah persoalan daftar pemilih tetap (DPT). Dasar gugatan lainnya adalah temuan praktik perjokian pemilih di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. "Begitu juga terkait dengan money politic," imbuhnya.
Sekretaris Tim Sukses Fauzi-Nachrowi, Budi Siswanto menegaskan, pihaknya masih mengkaji berbagai persoalan dari segi kualitatif dan kuantitatif. "Sesuai ketentuan, masih diberikan waktu untuk memutuskan hal itu," ujar dia kepada INDOPOS, Senin (1/10).
Baca Juga:
Apalagi, KPU DKI Jakarta usai melaksanakan rakapitulasi hasil pemungutan suara telah memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pilkada DKI untuk melayangkan gugatan ke MK. KPU DKI telah memberi waktu kepada pihak-pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan paling lambat besok. "Kami masih ada waktu untuk mendalaminya," tandas Budi.
Baca Juga:
RENCANA kubu Fauzi Boso-Nachrowi Ramli melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada DKI Jakarta menjadi salah satu agenda yang
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK