Pertimbangkan Ketentuan Baru Pemecatan PNS
Jumat, 05 Juli 2013 – 06:17 WIB
JAKARTA - Ke depan aparatur PNS tidak bisa lebih bekerja seenaknya. Pemerintah mempertimbangkan ketentuan baru untuk menjaga kinerja PNS. Di antaranya adalah memberikan hukuman pemecatan bagi PNS dengan kinerja buruk selama empat tahun berturut-turut. Menurut Azwar saat ini pemerintah masih fokus menata PNS yang sudah suda ada. Dia mengatakan pemerintah tidak akan menetapkan ketentuan keras dengan menghabisi PNS-PNS dengan kinerja yang buruk. Tetapi yang dilakukan pemerintah saat ini adalah menyaring PNS baru supaya tidak mengikuti ritme kerja PNS-PNS lama yang tidak bisa menjaga kinerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar tidak menampik munculnya wacana ketentuan kinerja PNS tadi. "Tetapi masih memerlukan kajian yang mendalam lagi," kata menteri sekaligus kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca Juga:
Azwar menjelaskan, prinsip aturan baru tadi adalah dalam rangka reformasi birokrasi. Sebab sampai saat ini muncul anggapan bahwa bekerja sebagai PNS itu cukup stagnan saja. "Kita harus ubah anggapan bahwa PNS itu diam saja digaji. Itu tidak boleh diteruskan dalam rangka reformasi birokrasi," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ke depan aparatur PNS tidak bisa lebih bekerja seenaknya. Pemerintah mempertimbangkan ketentuan baru untuk menjaga kinerja PNS. Di antaranya
BERITA TERKAIT
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang