Pertimbangkan Ketentuan Baru Pemecatan PNS
Jumat, 05 Juli 2013 – 06:17 WIB
JAKARTA - Ke depan aparatur PNS tidak bisa lebih bekerja seenaknya. Pemerintah mempertimbangkan ketentuan baru untuk menjaga kinerja PNS. Di antaranya adalah memberikan hukuman pemecatan bagi PNS dengan kinerja buruk selama empat tahun berturut-turut. Menurut Azwar saat ini pemerintah masih fokus menata PNS yang sudah suda ada. Dia mengatakan pemerintah tidak akan menetapkan ketentuan keras dengan menghabisi PNS-PNS dengan kinerja yang buruk. Tetapi yang dilakukan pemerintah saat ini adalah menyaring PNS baru supaya tidak mengikuti ritme kerja PNS-PNS lama yang tidak bisa menjaga kinerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar tidak menampik munculnya wacana ketentuan kinerja PNS tadi. "Tetapi masih memerlukan kajian yang mendalam lagi," kata menteri sekaligus kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca Juga:
Azwar menjelaskan, prinsip aturan baru tadi adalah dalam rangka reformasi birokrasi. Sebab sampai saat ini muncul anggapan bahwa bekerja sebagai PNS itu cukup stagnan saja. "Kita harus ubah anggapan bahwa PNS itu diam saja digaji. Itu tidak boleh diteruskan dalam rangka reformasi birokrasi," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ke depan aparatur PNS tidak bisa lebih bekerja seenaknya. Pemerintah mempertimbangkan ketentuan baru untuk menjaga kinerja PNS. Di antaranya
BERITA TERKAIT
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit