Pertimbangkan Tersangka Kasus Chevron Diperiksa di AS
Jumat, 27 April 2012 – 16:12 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk memeriksa Alexiat Tirtawidjaja di Amerika Serikat. Alexiat adalah tersangka korupsi proyek biomedirasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang tak bisa pulang ke Indonesia karena harus menunggui suaminya yang terbaring sakit di Negeri Paman Sam. Namun demikian Andhi masih berharap Alexiat pulang untuk diperiksa di Indonesia. Penyidik, tambah dia, sudah melayangkan surat panggilan tertulis lewat kantor Chevron di Indonesia.
"Pokoknya diupayakan lah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto di Kejagung, Jumat (27/4). Andhi menyampaikan hal itu guna menjawab pertanyaan tentang kemungkinan penyidik kejaksaan memeriksa Alexiat di KBRI.
Sebelumnya Alexiat yang kini bermukim di California sudah memastikan diri tak bisa pulang ke Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan ini, termasuk untuk diperiksa penyidik. Alexiat mengaku harus menunggu suaminya yang menderita sakit kanker. Permintaan tersebut dikuatkan keterangan dokter yang merawat suami Alexiat.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk memeriksa Alexiat Tirtawidjaja di Amerika Serikat. Alexiat adalah tersangka korupsi proyek
BERITA TERKAIT
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati