Pertokoan di Bandung Disulap jadi Panti Pijat, 10 Wanita Terapis Sedang...

jpnn.com, BANDUNG - Polisi menggerebek panti pijat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7).
Petugas langsung menyegel tempat tersebut karena melanggar masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Kami menemukan ada sepuluh terapis yang sedang bekerja. Kami juga menemukan delapan orang pengunjung yang saat penggerebekan sedang beraktivitas," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang.
Menurut dia, selama masa PPKM Darurat ini panti pijat yang berinisial BS itu tetap beroperasi.
Padahal, dalam peraturan PPKM, sektor jasa seperti panti pijat tidak boleh beroperasi.
Adapun suasana tempat panti pijat itu berada di salah satu gedung kompleks pertokoan di Kiaracondong.
Tempat itu pun tidak memiliki tanda apa pun di depan gedung tersebut karena diduga untuk mengelabui petugas.
Selain penyegelan, para pengelola, pegawai, dan pengunjung tempat tersebut pun digiring ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperiksa lebih lanjut.
Para wanita terapis kedapatan sedang melayani delapan orang pengunjung di panti pijat.
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Sedang Menunggu Bus, Pria di Bandung Dikeroyok OTK
- Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Respons Dedi Mulyadi
- 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya