Pertokoan di Bandung Disulap jadi Panti Pijat, 10 Wanita Terapis Sedang...

jpnn.com, BANDUNG - Polisi menggerebek panti pijat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7).
Petugas langsung menyegel tempat tersebut karena melanggar masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Kami menemukan ada sepuluh terapis yang sedang bekerja. Kami juga menemukan delapan orang pengunjung yang saat penggerebekan sedang beraktivitas," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang.
Menurut dia, selama masa PPKM Darurat ini panti pijat yang berinisial BS itu tetap beroperasi.
Padahal, dalam peraturan PPKM, sektor jasa seperti panti pijat tidak boleh beroperasi.
Adapun suasana tempat panti pijat itu berada di salah satu gedung kompleks pertokoan di Kiaracondong.
Tempat itu pun tidak memiliki tanda apa pun di depan gedung tersebut karena diduga untuk mengelabui petugas.
Selain penyegelan, para pengelola, pegawai, dan pengunjung tempat tersebut pun digiring ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperiksa lebih lanjut.
Para wanita terapis kedapatan sedang melayani delapan orang pengunjung di panti pijat.
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- Sibuknya Warga Blok Kupat Bandung, Kebanjiran Orderan Ketupat untuk Lebaran
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Aplikasi Kasir Online Kantong UMKM Dorong Pelaku Usaha Bandung Melek Teknologi
- Harga Bahan Pokok Turun, Satgas Pangan Peringatkan Pedagang Pasar Gedebage