Pertokoan di Bandung Disulap jadi Panti Pijat, 10 Wanita Terapis Sedang...
jpnn.com, BANDUNG - Polisi menggerebek panti pijat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7).
Petugas langsung menyegel tempat tersebut karena melanggar masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Kami menemukan ada sepuluh terapis yang sedang bekerja. Kami juga menemukan delapan orang pengunjung yang saat penggerebekan sedang beraktivitas," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang.
Menurut dia, selama masa PPKM Darurat ini panti pijat yang berinisial BS itu tetap beroperasi.
Padahal, dalam peraturan PPKM, sektor jasa seperti panti pijat tidak boleh beroperasi.
Adapun suasana tempat panti pijat itu berada di salah satu gedung kompleks pertokoan di Kiaracondong.
Tempat itu pun tidak memiliki tanda apa pun di depan gedung tersebut karena diduga untuk mengelabui petugas.
Selain penyegelan, para pengelola, pegawai, dan pengunjung tempat tersebut pun digiring ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperiksa lebih lanjut.
Para wanita terapis kedapatan sedang melayani delapan orang pengunjung di panti pijat.
- Kasus Dugaan Intimidasi Ofisial dan Pemain Persib pada Bobotoh, Ini Hasil Investigasinya
- Warga Bandung yang Rumahnya Rusak Akibat Gempa Akan Dapat Bantuan
- Koswara Gantikan Bambang Tirtoyuliono Jadi Pj Wali Kota Bandung
- Gempa Bandung, Seorang Anak Meninggal Tertimpa Reruntuhan Bangunan
- Dilantik Jadi Pj Wali Kota Bandung, Koswara Diminta Benahi Permasalahan Opang vs Ojol & Parkir Liar
- BMKG Ungkap Sesar Garsela Penyebab Gempa Bandung, tetapi....