Pertokoan di Bandung Disulap jadi Panti Pijat, 10 Wanita Terapis Sedang...

Pertokoan di Bandung Disulap jadi Panti Pijat, 10 Wanita Terapis Sedang...
Polisi menggerebek salah satu panti pijat yang berada di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Atas kegiatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 506 KUHP. Apabila terbukti ada eksploitasi anak di bawah umur, mereka akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan laporkan juga ke Pemerintah Kota Bandung, ya, siapa tahu nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," katanya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Para wanita terapis kedapatan sedang melayani delapan orang pengunjung di panti pijat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News