Pertokoan di Bandung Disulap jadi Panti Pijat, 10 Wanita Terapis Sedang...
Selasa, 06 Juli 2021 – 19:14 WIB

Polisi menggerebek salah satu panti pijat yang berada di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Atas kegiatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 506 KUHP. Apabila terbukti ada eksploitasi anak di bawah umur, mereka akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami akan laporkan juga ke Pemerintah Kota Bandung, ya, siapa tahu nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," katanya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Para wanita terapis kedapatan sedang melayani delapan orang pengunjung di panti pijat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal