Pertokoan di Bandung Disulap jadi Panti Pijat, 10 Wanita Terapis Sedang...
Selasa, 06 Juli 2021 – 19:14 WIB
Atas kegiatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 506 KUHP. Apabila terbukti ada eksploitasi anak di bawah umur, mereka akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami akan laporkan juga ke Pemerintah Kota Bandung, ya, siapa tahu nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," katanya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Para wanita terapis kedapatan sedang melayani delapan orang pengunjung di panti pijat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sampah Sisa Malam Tahun Baru di Kota Bandung Mencapai 57 Ton
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan
- Catatan 2024: Angka Kriminalitas di Kota Bandung Turun, Lakalantas Naik
- Jelang Malam Tahun Baru 2025, Kawasan Asia Afrika hingga Gedung Sate Bandung Dipadati Wisatawan
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Berikut Prediksi Titik-titik Kemacetan di Kota Bandung saat Malam Tahun Baru