Perubahan Cuti Bersama Libur Iduladha, Ini Jadwal Terbaru PPDB Jakarta 2023/2024
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0051 Tahun 2023.
Penyesuaian ini dilakukan lantaran diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hari libur nasional dan cuti bersama.
Melalui SKB tersebut, Pemerintah menambah cuti bersama Iduladha pada 28 dan 30 Juni.
“Dengan adanya perubahan waktu libur dan cuti bersama, maka perlu ada penyesuaian jadwal PPDB sehingga tidak merugikan masyarakat,” ucap Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo dalam keterangannya, Sabtu (24/6).
Menurut dia, bahwa beberapa tahapan akan dilakukan pemunduran waktu. Untuk jalur afirmasi prioritas pertama (anak asuh panti dan anak dari tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK; jalur pindah tugas orang tua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK serta tahap kedua jenjang SD, dan jalur zonasi jenjang SMP dan SMA waktu penginputan ke dalam sistem dan pengumuman semula 28 Juni menjadi 3 Juli.
Sedangkan, lapor diri yang sebelumnya 30 Juni dan 1 Juli menjadi 4 dan 5 Juli.
“Selain itu, untuk tahap ketiga jenjang SD dan tahap kedua jenjang SMP, SMA dan SMK dilakukan juga penyesuaian,” kata dia.
Pendaftaran atau pemilihan sekolah dan proses seleksi semula dijadwalkan 3, 4 dan 5 Juli diundur menjadi 6, 7 dan 8 Juli. Pengumuman yang awalnya 5 Juli menjadi 8 Juli.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan1
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya