Perubahan Jadwal Pilkada Serentak Berpotensi Menimbulkan Kegaduhan Baru
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengatakan perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dari November ke September berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.
"Sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang," kata Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/8).
Dia mengatakan perlu kajian mendalam soal usulan perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dari November menjadi September itu.
"Penetapan jadwal pilkada serentak bulan November 2024 adalah amanat undang-undang," ungkapnya.
Yanuar menilai perubahan tersebut terkesan dipaksakan karena berlangsung di tengah berlangsungnya tahapan Pemilu Serentak 2024.
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak terkait lebih fokus menyukseskan tahapan yang sedang berjalan agar pemilu pada 14 Februari 2024 lancar.
Menurut Yanuar, banyak sekali terpaan angin kencang yang membuat turbulensi politik naik di tengah persiapan Pemilu 2024.
Dia menyebut tantangan itu mulai dari usulan penundaan jadwal, perpanjangan masa bakti presiden menjadi tiga periode, pengambilalihan kewenangan penataan daerah pemilihan dari pembuat UU ke penyelenggara pemilu, debat sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, hingga masalah batas umur calon presiden.
Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengatakan perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dari November ke September berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan