Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini

Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
Ilustrasi Revisi KUHAP dianggap penting bagi bangsa Indonesia. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menyatakan jika selama ini ada kecenderungan tindakan penahanan sangat subjektif dan berpotensi untuk diselewengkan. Dalam RUU KUHAP baru terdapat parameter yang jelas. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 93 Ayat (5), yakni dengan melihat kondisi-kondisi tertentu seperti: mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; tidak bekerjasama dalam pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; dan mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

"Maka RUU KUHAP ini sengaja dirancang guna memastikan bekerjanya hukum pidana materil yang berkepastian hukum, berkeadilan dan mampu menghadirkan kemanfaatan. Jadi, peranan dari hukum pada ujungnya adalah kemanfaatan bagi kepentingan hukum itu sendiri. Dalam kaitan ini, RUU KUHAP telah mengakomodir kepentingan hukum dimaksud, utamanya bagi kepentingan hukum individu dalam hal penyelesaian perkara dengan jalan pemulihan guna perdamaian," ujar Abdul Chair Ramadhan.

Abdul Chair Ramadhan juga mempertanyakan soal usulan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) untuk menggantikan praperadilan.

"Keberadaan HPP dalam sistem peradilan pidana terpadu patut dipertanyakan karena justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebagai contoh, untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan status tersangka dan tindakan penyidik seperti penahanan, penyitaan dan lain sebagainya, jika harus ditentukan oleh HPP, maka itu bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan," kata dia. (cuy/jpnn)

 

Perubahan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia dianggap penting dan harus memerhatikan sejumlah faktor.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News