Perubahan Mendasar Tes PPPK 2021 Tahap II, Guru Induk dan Noninduk Jangan Salah Kaprah

"Bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola jenjang PAUD hingga SMA/SMK dan SLB, maka para guru yang mengajar di masing-masing jenjang bisa melamar pada satuan pendidikan di wilayah provinsi tersebut juga," jelasnya.
Dengan perubahan itu, Nunuk optimistis peluang peserta lebih besar lagi. Nantinya untuk menentukan kelulusan tetap menggunakan mekanisme seperti tertuang dalam KepmenPAN-RB 1169 tahun 2021.
Jika formasi yang tersedia terbatas sementara peserta lulus passing grade banyak, Panselnas akan melakukan perangkingan.
"Contohnya formasinya dua, peserta lulus passing grade enam orang maka diambil nilai tertinggi satu dan dua. Yang tidak lulus formasi bisa berkompetisi lagi di tahap III," pungkas Nunuk Suryani. (esy/jpnn)
Kemendikbudristek menjelaskan perubahan mendasar dalam pelaksanaan tes PPPK 2021 tahap II yang perlu diketahui guru induk dan noninduk
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Kelulusan Peserta Tes PPPK Tahap 1 Dibatalkan, Akan Ada Verval Dokumen, Jangan Kaget Ya!
- Ekowi: Kembalikan PPPK 2021 ke Sekolah Asal, Jangan Diobok-obok
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- 6.070 Honorer Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK, Persaingan Ketat, Jangan Sia-siakan Kesempatan