Perubahan Mendasar Tes PPPK 2021 Tahap II, Guru Induk dan Noninduk Jangan Salah Kaprah
"Bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola jenjang PAUD hingga SMA/SMK dan SLB, maka para guru yang mengajar di masing-masing jenjang bisa melamar pada satuan pendidikan di wilayah provinsi tersebut juga," jelasnya.
Dengan perubahan itu, Nunuk optimistis peluang peserta lebih besar lagi. Nantinya untuk menentukan kelulusan tetap menggunakan mekanisme seperti tertuang dalam KepmenPAN-RB 1169 tahun 2021.
Jika formasi yang tersedia terbatas sementara peserta lulus passing grade banyak, Panselnas akan melakukan perangkingan.
"Contohnya formasinya dua, peserta lulus passing grade enam orang maka diambil nilai tertinggi satu dan dua. Yang tidak lulus formasi bisa berkompetisi lagi di tahap III," pungkas Nunuk Suryani. (esy/jpnn)
Kemendikbudristek menjelaskan perubahan mendasar dalam pelaksanaan tes PPPK 2021 tahap II yang perlu diketahui guru induk dan noninduk
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Optimistis Posisi CPNS & PPPK 2024 Terisi 100 Persen
- KemenPAN-RB: Tidak Ada Pengangkatan PPPK Otomatis, Semua Honorer Harus Ikut Tes
- Hasil Tes PPPK 2023 Harus Dipertimbangkan, Honorer PG Tinggi Tak Boleh Dikorbankan