Perubahan RUU Keimigrasian untuk Menjawab Tantangan Masa Depan
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyinggung kompleksnya tugas dan fungsi keimigrasian saat ini yang membutuhkan akselerasi baik dalam pengadaan sarana-prasarana penunjang maupun pelaksanaannya.
Narasumber asal Universitas Gadjah, Mada Ardianto menyinggung kasus tewasnya petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara di tangan deteni asal Uzbekistan, yang sempat ramai di media beberapa waktu lalu.
Aspirasi juga hadir dari pelaksana fungsi keimigrasian di perbatasan, Kantor Imigrasi Atambua menyampaikan pendapat terkait urgensi kebutuhan alat keamanan yang diperlukan guna memberikan keamanan di lapangan yang berisiko tinggi dan mengancam keselamatan petugas baik fisik dan psikis dari petugas.
Dengan penggunaan alat keamanan ini nantinya akan memberikan manfaat keamanan dan keselamatan bagi petugas, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Di samping itu pula, perlu ditambah norma yang dapat mengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, ketertiban umum dan Kedaulatan Negara. (jlo/jpnn)
Ditjen Imigrasi menggelar 'Dengar Pendapat Publik' untuk perubahan Rancangan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- E-Paspor Bakal Diterapkan Sepenuhnya
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik