Perubahan Sistem Gaji Pegawai KPK Bikin Kaget Laode Syarif

jpnn.com, JAKARTA - Para pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan beralih statusnya menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.
Setelah berstatus ASN, sistem penggajian pegawaiKPK juga ikut berubah.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengingatkan, jangan merendahkan independensi pegawai KPK hanya karena sistem penggajian berubah setelah beralih menjadi ASN.
"Independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum dan karenanya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8).
Ia mengatakan bahwa independensi KPK sudah ditanam sejak proses rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK.
Untuk diketahui, dalam pasal 9 PP Nomor 41 Tahun 2020 mengatur tentang gaji dan tunjangan.
Pertama, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Sistem penggajian pegawai KPK akan berubah setelah mereka nantinya beralih status menjadi ASN.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK