Perubahan Skema Penyaluran Dana BOS untuk Meminimalisir Korupsi
Sabtu, 15 Februari 2020 – 14:09 WIB
"Jadi, diubah karena dulu sequence (urutan) kurang pas, karena ada pergantian tahun ajaran. Nanti SK diatur setahun sekali, jadi nanti itu per 31 Agustus kondisinya," katanya. (boy/jpnn)
Esensi dana BOS adalah membantu operasional yang sebenarnya menjadi kewenangan daerah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Mendes Yandri Susanto Minta Pemda Petakan Wilayah untuk Memaksimalkan Potensi Desa
- Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal
- Horas Maurits Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja