Perubahan UU Otsus Papua Untuk (Si) Apa?
![Perubahan UU Otsus Papua Untuk (Si) Apa?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/01/ilustrasi-ditjen-kpi-kemenkominfo-54.jpg)
jpnn.com - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan perwujudan pengakuan negara atas kekhususan Papua.
Pada usia hukumnya yang menginjak tahun kedua puluh, undang-undang yang dikenal sebagai UU Otsus Papua ini mengalami perubahan untuk kedua kalinya.
Pertanyaan pertama adalah perubahan ini untuk apa? Lantas disambung dengan pertanyaan reflektif, yakni untuk siapa?
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18B ayat (1), menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.
Amanat inilah yang lantas dijalankan negara sejak tanggal 21 November 2001 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri melalui UU Otsus Papua.
Dinamika politik saat itu yang berpangkal pada perihal Hak Asasi Manusia mendasari semangat dasar otonomi khusus, yakni keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua.
Per tanggal 18 Juli 2021, Presiden Joko Widodo melanjutkan pembangunan kesejahteraan di Papua dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Orang Asli Papua dan Keterwakilan Perempuan
Terdapat 20 pasal yang diperbarui dengan menggarisbawahi peran dan kedudukan orang asli Papua.
- Yan Mandenas Minta MBG dan Pendidikan Gratis Jangan Dibenturkan
- Ratusan Pelajar di Wamena Demo Tolak Program Makan Bergizi Gratis
- Slamet Ariyadi DPR: Lemhanas Perlu Merevitalisasi Pembelajaran dan Pemahaman Ideologi Pancasila
- Pendidikan Berperan Dalam Mengaktualisasikan Nilai Pancasila di Tengah Tantangan Zaman
- Berulah Lagi, KKB Bakar Gedung SMP di Papua Tengah
- Dana Otsus Papua 2025, Supiori Kebagian Rp 101 Miliar