Perumahan Ancam Ketahanan Pangan
Senin, 04 Maret 2013 – 08:54 WIB
“Mencetak sawah baru itu lebih mahal dan butuh waktu banyak. Lebih baik, pertahankan yang sudah ada dan produktifitasnya ditingkatkan,” sarannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemerintah dituntut untuk terus meningkatkan produksi pangan hingga terjadi surplus pangan. Namun kondisi lahan persawahan saat ini sudah sangat terbatas. Hal ini terjadi karena banyak lahan potensial untuk persawahan beralih fungsi.
“Di samping memang tidak ada kesiapan daerah untuk mengimplementasikan UU 41 itu. Sulit dilakukan karena pemerintah daerah sendiri tidak melaksanakan pembangunan sesuai tata ruang yang ada,” tandas Winarno. (kho)
KANDANGHAUR – Bak cendawan di musim penghujan, kawasan perumahan baru di wilayah pantura semakin marak. Kondisi tersebut menguntungkan masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas