Perumahan Ancam Ketahanan Pangan
Senin, 04 Maret 2013 – 08:54 WIB

Perumahan Ancam Ketahanan Pangan
“Mencetak sawah baru itu lebih mahal dan butuh waktu banyak. Lebih baik, pertahankan yang sudah ada dan produktifitasnya ditingkatkan,” sarannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemerintah dituntut untuk terus meningkatkan produksi pangan hingga terjadi surplus pangan. Namun kondisi lahan persawahan saat ini sudah sangat terbatas. Hal ini terjadi karena banyak lahan potensial untuk persawahan beralih fungsi.
“Di samping memang tidak ada kesiapan daerah untuk mengimplementasikan UU 41 itu. Sulit dilakukan karena pemerintah daerah sendiri tidak melaksanakan pembangunan sesuai tata ruang yang ada,” tandas Winarno. (kho)
KANDANGHAUR – Bak cendawan di musim penghujan, kawasan perumahan baru di wilayah pantura semakin marak. Kondisi tersebut menguntungkan masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian