Perumusan RPP Kesehatan Bikin Sektor Industri Tembakau Galau

Perumusan RPP Kesehatan Bikin Sektor Industri Tembakau Galau
Pekerja di sektor industri tembakau. Fotoi: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan disusun dengan memperhatikan titik keseimbangan antar Kementerian.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Kesehatan Sundoyo mengatakan dalam perumusan RPP Kesehatan, setidaknya ada 28 kementerian dan lembaga (K/L) yang dilibatkan dan masing-masing punya fokus spesifik, misalnya kesehatan, industri, dan ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Sundoyo pada diskusi Indonesia Policy Analyst Forum seri kedua yang diselenggarakan Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia secara daring (17/11).

Proses koordinasi antar K/L ini masih terus berlangsung, di mana Kemenkes menargetkan RPP Kesehatan dapat rampung di akhir November ini.

"Suara-suara (antar kementerian dan lembaga) ini yang akan kita rumuskan bersama, dengarkan bersama, sehingga rumusan di dalam pasal-pasal yang ada di RPP terkait dengan produk tembakau tadi ada keseimbangan," kata Sundoyo.

Kemenkes sebagai pemrakarsa RPP Kesehatan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, dengan harapan dapat memasukkan aspirasi dan kepentingan publik untuk diakomodir lebih lanjut.

Sundoyo membenarkan ada banyak aspirasi yang diterima oleh Kemenkes dalam proses penyusunan RPP, utamanya dalam public hearing, dan tentunya akan sulit untuk menyenangkan semua pihak.

Dia mencontohkan pada pasal terkait pengamanan zat adiktif tembakau. Kemudian, soal kekhawatiran ada PHK massal, Kemenaker akan bersuara.

Ketua Umum DPP Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah mengatakan banyak pelaku industri tembakau resah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News