Perumusan RUU Pemilu Hanya Tambal Sulam
Rabu, 02 Maret 2011 – 01:14 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR kini tengah merumuskan draf RUU Pemilu Legislatif. Terkait sistem pemilu sendiri, diperkirakan tidak akan terjadi perubahan yang cukup dramatis dari UU Pemilu "lama" Nomor 10/2008. Dia menegaskan draf RUU Pemilu hanya mereview dan sedikit merevisi UU Pemilu lama. Tidak ada yang mau untuk mereformasi UU Pemilu secara besar ?besaran. "Diubah sedikit yang dianggap tidak menguntungkan buat dirinya (masing -masing parpol, Red)," aku Harry.
"UU Pemilu yang lama masih dipegang. Paling direvisi beberapa hal yang dirasa kurang fair, terbuka, dan demokratis saja," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Demokrat Harry Witjaksono dalam Media Workshop untuk Perubahan UU Pemilu di Hotel Ibis Tamarin, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
Dalam acara yang digagas Centre for Electoral Reform (Cetro) itu turut hadir peneliti senior CSIS J.Kristiadi dan Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay. Harry menyebut sejumlah materi yang hangat dibahas di antaranya terkait peningkatan parliamentary treshold (PT), pendaftaran pemilih, dan hari pemungutan suara. "Untuk PT, tiga parpol besar, yakni Demokrat, PDIP, dan Golkar setuju naik dari 2,5 persen sampai 5 persen. Tapi, yang lain menolak," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR kini tengah merumuskan draf RUU Pemilu Legislatif. Terkait sistem pemilu sendiri, diperkirakan tidak akan terjadi
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani