Perumusan RUU Pemilu Hanya Tambal Sulam
Rabu, 02 Maret 2011 – 01:14 WIB
Gagasan untuk menggeser sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional campuran (Mixed Member Proportional System/MPP) juga tidak menjadi mainstream perdebatan. "Konsep MPP belum masuk suasana politik di Baleg," katanya. Meski begitu, menurut dia, masih belum terlambat untuk mendorongnya.
Baca Juga:
Sistem proporsional campuran merupakan usulan resmi CETRO terhadap revisi RUU Pemilu. Hadar menuturkan sistem proporsional campuran ini diterapkan di negara lain, seperti Jerman, Selandia Baru, Meksiko, Venezuela, Bolivia, Hungaria, dan Italia. Sistem ini, kata dia, berusaha memadukan kelebihan sistem proporsional dan sistem mayoritarian. "Calon legislatif dinominasikan melalui dua jalur, yakni jalur distrik dan jalur daftar," katanya.
Hadar optimistis pemilu 2014 akan jauh lebih baik dari pemilu 2009 bila sistem ini diterapkan. Misalnya, proses penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi yang akan jauh lebih sederhana dan "sikut menyikut" antar sesama calon dari satu parpol juga tidak akan ada lagi. "Soalnya setiap parpol hanya boleh mencalonkan satu orang disetiap dapil," katanya.
Bila disepakati sistem proporsional campuran diterapkan dengan rasio fifty ?fifty, maka akan ada maksimal 280 kursi DPR di jalur distrik dan 280 kursi DPR di jalur daftar. Ini asumsinya adalah jumlah total kursi DPR pada pemilu 2014 nanti tetap 560. Dengan demikian, jumlah dapil DPR nantinya akan bertambah dari yang sekarang ada, yakni 77 dapil menjadi 280 dapil.
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR kini tengah merumuskan draf RUU Pemilu Legislatif. Terkait sistem pemilu sendiri, diperkirakan tidak akan terjadi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik