Perumusan Tiga Aturan soal Aceh Sudah Kelar
Selasa, 12 Mei 2015 – 13:18 WIB

Ferry Mursidan Baldan. Foto: dok.JPNN
Namun begitu, menurutnya, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan desentralisasi di bidang pertanahan. Yaitu peningkatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, pembangunan ruang hidup yang berkeadilan baik bagi masyarakat, pelaku usaha, dan semua pihak terlibat yang menyangkut kehidupan bersama serta harmonisasi dan singkronisasi antara Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota di Aceh.
“Apabila desentralisasi ini tidak membawa kebaikan untuk masyarakat Aceh, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak segan-segan mengajukan review peraturan terkait desentralisasi pertanahan di Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursidan Baldan mengatakan, pembahasan tiga aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat
- Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Gubernur Luthfi
- Lepas Ratusan Pemudik Balik ke Perantauan, Ahmad Luthfi: ke Depan Akan Ditingkatkan Lagi