Perundangan Transmigrasi, Diusulkan Amandemen Terbatas
Rabu, 29 April 2009 – 14:43 WIB
JAKARTA—Pemerintah menilai perlu dilakukan amandemen terbatas terhadap UU No 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian. Menurut Menakertrans Erman Suparno itu dimaksudkan untuk memperjelas peran pemerintah pusat, provinsi, serta Pemkot/Pemkab. Di samping mempertegas regulasi yang mampu mendorong peran aktif badan usaha dalam mengembangkan ivestasi terintegrasi dengan pelaksanaan pembangunan transmigrasi.
“Perubahan pada UU No 15 Tahun 1997 mencakup dua hal pokok yaitu penyesuaian dengan otda dan mendorong perbaikan iklim investasi dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat, kalangan usaha, dan pemda dalam pembangunan transmigrasi,” tutur Erman dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (29/4).
Baca Juga:
Adapun garis-garis besar perubahan yang dirancang pemerintah meliputi penegasan pengaturan pembagian urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian. Penegasan peran pemda dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi terkait proses kegiatan lintas daerah. Di samping meniadakan ketentuan penyerahan pembinaan pemukiman transmigrasi pada pemkab/pemkot.
“Agar konsep ketransmigrasian ini berjalan baik, pemkab/pemkot harus diberikan peran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian,” pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA—Pemerintah menilai perlu dilakukan amandemen terbatas terhadap UU No 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian. Menurut Menakertrans Erman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengenal Maestro Seni Tradisi Peraih Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pekanbaru 2024: 452 Pelamar Dinyatakan TMS
- Honorer 2 Tahun Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Berdasar Database BKN