Perundangan Transmigrasi, Diusulkan Amandemen Terbatas
Rabu, 29 April 2009 – 14:43 WIB
JAKARTA—Pemerintah menilai perlu dilakukan amandemen terbatas terhadap UU No 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian. Menurut Menakertrans Erman Suparno itu dimaksudkan untuk memperjelas peran pemerintah pusat, provinsi, serta Pemkot/Pemkab. Di samping mempertegas regulasi yang mampu mendorong peran aktif badan usaha dalam mengembangkan ivestasi terintegrasi dengan pelaksanaan pembangunan transmigrasi.
“Perubahan pada UU No 15 Tahun 1997 mencakup dua hal pokok yaitu penyesuaian dengan otda dan mendorong perbaikan iklim investasi dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat, kalangan usaha, dan pemda dalam pembangunan transmigrasi,” tutur Erman dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (29/4).
Baca Juga:
Adapun garis-garis besar perubahan yang dirancang pemerintah meliputi penegasan pengaturan pembagian urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian. Penegasan peran pemda dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi terkait proses kegiatan lintas daerah. Di samping meniadakan ketentuan penyerahan pembinaan pemukiman transmigrasi pada pemkab/pemkot.
“Agar konsep ketransmigrasian ini berjalan baik, pemkab/pemkot harus diberikan peran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian,” pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA—Pemerintah menilai perlu dilakukan amandemen terbatas terhadap UU No 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian. Menurut Menakertrans Erman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Mengawal-Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas