Perundingan Karyawan Freport Masih Alot
Pekerja Meminta Kejelasan Status
Rabu, 30 November 2011 – 06:46 WIB
Julius menjelaskan ada tiga bagian yang alot dibahas dalam perundingan. Pertama, mengenai status pengurus PUK. “Kalau duduk dalam perundingan status kami harus jelas. Sehingga harus dibayarkan hak-hak kami kalau status masih menjadi karyawan. Kalau status kami masih sebagai pekerja, maka harus dibayarkan hak kami berupa gaji selama ini. Namun dalam perundingan, kami tidak mendapatkan penjelasan sehingga itu menjadi suatu hal yang alot,” terangnya.
Baca Juga:
Hal lainnya masalah kenaikan upah dimana masih ada perbedaan konsep. Walaupun pihaknya sudah berusaha menyamakan konsep dengan perusahaan, namun manajemen tidak mengakomodirnya. “Alasan yang diberikan oleh manajemen adalah konsep yang kami tawarkan nilai atau angkanya terlalu tinggi,” katanya.
Selanjutnya menyangkut pekerja staf. Pihaknya meminta pekerja staf level 1 sampai 3 dimasukkan dalam PKB. Namun manajemen tetap berkomitmen bahwa pekerja staf boleh dimasukkan dalam PKB, tetapi untuk upah, benefit serta promosi untuk pekerja staf tidak dibicarakan dalam perundingan.
“Manajemen mau mengakomodir staf dalam PKB, tetapi yang seperti itu tidak diakomodir. Ini yang menjadi bagian alot dalam perundingan. Karena keinginan kami dengan dimasukkan pekerja staf dalam PKB, maka transparansi serta kejelasan hukum terhadap pekerja staf ini ada,” terangnya.
TIMIKA - Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan Manajemen PTFI hingga Selasa
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI