Perundingan Karyawan Freport Masih Alot
Pekerja Meminta Kejelasan Status
Rabu, 30 November 2011 – 06:46 WIB
Julius menjelaskan ada tiga bagian yang alot dibahas dalam perundingan. Pertama, mengenai status pengurus PUK. “Kalau duduk dalam perundingan status kami harus jelas. Sehingga harus dibayarkan hak-hak kami kalau status masih menjadi karyawan. Kalau status kami masih sebagai pekerja, maka harus dibayarkan hak kami berupa gaji selama ini. Namun dalam perundingan, kami tidak mendapatkan penjelasan sehingga itu menjadi suatu hal yang alot,” terangnya.
Baca Juga:
Hal lainnya masalah kenaikan upah dimana masih ada perbedaan konsep. Walaupun pihaknya sudah berusaha menyamakan konsep dengan perusahaan, namun manajemen tidak mengakomodirnya. “Alasan yang diberikan oleh manajemen adalah konsep yang kami tawarkan nilai atau angkanya terlalu tinggi,” katanya.
Selanjutnya menyangkut pekerja staf. Pihaknya meminta pekerja staf level 1 sampai 3 dimasukkan dalam PKB. Namun manajemen tetap berkomitmen bahwa pekerja staf boleh dimasukkan dalam PKB, tetapi untuk upah, benefit serta promosi untuk pekerja staf tidak dibicarakan dalam perundingan.
“Manajemen mau mengakomodir staf dalam PKB, tetapi yang seperti itu tidak diakomodir. Ini yang menjadi bagian alot dalam perundingan. Karena keinginan kami dengan dimasukkan pekerja staf dalam PKB, maka transparansi serta kejelasan hukum terhadap pekerja staf ini ada,” terangnya.
TIMIKA - Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan Manajemen PTFI hingga Selasa
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada