Peruntukan Kemang Perlu Kajian Khusus
Kamis, 09 Juni 2011 – 07:02 WIB
Meskipun persentasenya tidak signifikan, pelanggaran itu bisa terjadi di mana saja. “Contoh kasus, pada keluarga besar, mau melebarkan bangunan tidak memungkinkan lagi. Mau gak mau pasti mereka membangun ke atas. Jika tidak mengantongi IMB, mereka melanggar Perda 7 tahun 1991 dengan revisi tahun 2010,” terangnya.
Baca Juga:
Untuk sosialisasi Perda revisi tersebut, Pemkot Jakarta Selatan akan mengundang tokoh masyarakat di Jakarta Selatan dan sejumlah kajian akan dilakukan. “Apartemen juga, kalau kos harus ada regulasi khusus. Intinya karena keterbatasan lahan, peruntukannya ada dan disewakan,” tandasnya.
Jika ditemui pelanggaran itu, petugas P2B Kecamatan di Jakarta Selatan akan memberikan imbauan, menindak, melayangkan surat teguran, SP4, dan SPB. Hingga 1 Juni 2011, Kecamatan Mampang melakukan tindak penertiban 86 bangunan. Dan membongkar sedikitnya 18 bangunan. Masuk izin delapan pemilik bangunan dan sebagian bangunan yang ditertibkan masuk perizinan.
Petugas juga menemui kendala di lapangan, seperti pemilik bangunan masih tidak lengkap dalam pengurusan dokumen KTP, PBB dan surat tanah. “Jika surat tanah bermasalah harus diselesaikan dulu ke BPN untuk menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah itu,” pungkasnya. (ibl)
JAKARTA - Kawasan megah Kemang, Mampang, Jakarta Selatan membutuhkan kajian khusus terkait adanya ketentuan kawasan itu peruntukannya untuk tempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS