Peruri Raih Status Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Paling Aman

Peruri Raih Status Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Paling Aman
Peruri meraih status penyelenggara sertifikasi elektronik, tingkat keamanan paling tinggi. Foto dok. Peruri

"Selain aspek legalitas yang terjamin, tanda tangan elektronik Peruri (Perisai) dan stempel digital Peruri (Peruri Tera) dapat membantu memangkas waktu dan menghemat biaya yang dibutuhkan," terang Dwina Septiani Wijaya.

Dia mencontohkan, karena tidak adanya pencetakan dokumen, pemindaian dokumen yang telah ditandatangani hingga proses pengiriman dokumen oleh pihak ketiga, serta meningkatkan keamanan dengan meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan tanda tangan serta ramah lingkungan (paperless).

Dokumen elektronik sebaiknya ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik Perisai dan dibubuhkan menggunakan stempel digital Peruri Tera agar dokumen tersebut terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full-trusted). 

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 44 ayat (1), setiap penyelenggara transaksi keuangan elektronik wajib memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya. 

Selain tanda tangan elektronik dan segel elektronik yang merupakan kelompok produk Peruri Sign, Peruri memiliki layanan digital lain berupa materai elektronik, Peruri Code, dan Peruri Trust sebagai solusi layanan digital yang dapat meningkatkan keamanan dan menjadi digital enabler untuk layanan pelanggan Peruri. 

"Line up product Peruri Sign merupakan salah satu bisnis enabler untuk me-leverage layanan digital sehingga bisa memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (esy/jpnn)

Peruri meraih status penyelenggara sertifikasi elektronik, tingkat keamanan paling tinggi.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News