Perusahaan Asing Pembakar Hutan dan Lahan tak Diistimewakan

Perusahaan Asing Pembakar Hutan dan Lahan tak Diistimewakan
Anggota TNI tampak berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, korporasi asing yang menjadi tersangka pembakar hutan dan lahan dan menyebabkan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan akan diperlakukan sama di hadapan hukum.

Dia menegaskan, tidak ada perbedaan hukum dalam menindak korporasi pembakar hutan dan lahan yang telah meresahkan rakyat Indonesia itu. "Tidak ada bedanya. Semua yang melanggar diproses. Sama saja proses penyidikannya," tegas Haiti di Mabes Polri, Rabu (21/10).

Badrodin menjelaskan, Polri juga tak perlu berkomunikasi dengan negara asal perusahaan penanaman modal asing itu dalam mengambil tindakan hukum. "Tidak perlu," tegas jenderal bintang empat ini.

Seperti diketahui, Polri sudah menjerat 17 korporasi sebagai tersangka pembakar lahan. Tujuh di antaranya adalah perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Selain korporasi, Polri juga telah menjerat 226 tersangka perorangan. Total lahan yang terbakar berdasarkan data Polri seluas 49.325,29 hektar.

Aksi penumpasan pembakar lahan masih terus dilakukan. Polri siap menerima masukan dari berbagai pihak. Salah satunya, Wahana Lingkungan Hidup. Haiti usai menerima kedatangan Walhi, Rabu (21/10) menegaskan, Walhi menawarkan informasi dan siap bekerjasama untuk penegakan hukum.

Karena itu, Haiti melanjutkan, upaya membuat jera korporasi dan perorangan akan dilakukan bekerjasama dengan Walhi.

"Kami diskusi penanganan karhutla, asal mula kebakaran, pengelolaan gambut, termasuk penegakan hukum karena kitaa sdari tidak  gampang karena masih ada celah," katanya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, korporasi asing yang menjadi tersangka pembakar hutan dan lahan dan menyebabkan kabut asap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News