Perusahaan Asuransi Gasak Duit Nasabah Rp 299 Miliar
Selasa, 27 Maret 2012 – 06:31 WIB
JAKARTA - Ini peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati memilih perusahaan asuransi. Mabes Polri membongkar praktek penggelapan dan pencucian uang dana nasabah di perusahaan jasa asuransi PT Optima Kharya Capital Management. Tersangka yang juga Direktur Utama PT Optima Harjono Kesuma (HK) dianggap bertanggung jawab terhadap hilangnya dana nasabah Rp 299 miliar dan USD 3 Juta (setara 27 miliar).
"Setelah menggelapkan dana nasabah, HK melakukan tindak pidana pencucian uang untuk mengaburkan asal usul dana," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri kemarin (26/3). Harjono, kata Saud, ditangkap saat sedang mengurusi kasus di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/3) lalu.
Baca Juga:
Dalam menjalankan prakteknya, Harjono menggelapkan dana nasabah yang diinvestasikan di PT Optima. Dengan alasan investasi, uang tersebut dipindahkan ke berbagai produk investasi di perusahaan lainnya. Dana tersebut akhirnya dia ambil kembali untuk kemudian dipindahkan berkali-kali ke rekening miliknya. Dana tersebut digunakan untuk membeli sejumlah properti. Salah satunya sebuah apartemen di kawasan elit Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut terbongkar saat pihak asuransi AJB Bumiputera melaporkan mereka ke Mabes Polri. Mereka merasa dirugikan karena dana investasi yang dimasukkan ke PT Optima digelapkan oleh Harjono. Bahkan, Harjono dalam prakteknya juga bekerja sama dengan pemegang saham berinisial AS dan financial controller berinisial KS. Dua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA - Ini peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati memilih perusahaan asuransi. Mabes Polri membongkar praktek penggelapan dan pencucian
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital