Perusahaan Asuransi Gasak Duit Nasabah Rp 299 Miliar
Selasa, 27 Maret 2012 – 06:31 WIB

Perusahaan Asuransi Gasak Duit Nasabah Rp 299 Miliar
"Mereka berdua masih kami periksa. Tidak bisa kami buka identitasnya demi kepentingan penyidikan," kata Saud. Mantan Kadensus 88 Antiteror itu menambahkan, tiga tersangka tersebut dijerat dengan KUHP penggelapan dan sejumlah pasal berlapis Undang-Undang Pencucian Uang.
PT Optima, kata Saud, memang bermasalah. Mereka terlibat banyak kasus pidana di Bandung dan sejumlah tempat di Jawa Barat. Saking banyaknya perkara hukum yang menjerat mereka, Harjono sudah lupa kasus tersebut terjadi kapan dan siapa yang dirugikan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, AJB Bumiputera merupakan salah satu nasabah PT Optima yang menitipkan dananya sekitar Rp 324 miliar. Perusahaan lain yang pernah menjadi korban adalah PT Kereta Api, anak usaha PT Krakatau Steel, Yayasan Kesejahteraan BRI, RRI, serta PT Jakarta Properti (Jakpro). Sedangkan perusahaan swasta yang menjadi korban, antara lain PT Asuransi Jiwa Nusantara, pengelola hotel (Twin Hotel).
Badan Pengawas Pasar Modal"Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sempat menghentikan (suspend) kegiatan PT Optima pada 23 Oktober 2009 . Salah satunya karena modal kerja bersih yang disesuaikan (MKBD) PT Optima telah minus hingga Rp 19 triliun. Padahal, Bapepam mensyaratkan MKBD sebesar Rp 25 Miliar.
JAKARTA - Ini peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati memilih perusahaan asuransi. Mabes Polri membongkar praktek penggelapan dan pencucian
BERITA TERKAIT
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar