Perusahaan Asuransi Gasak Duit Nasabah Rp 299 Miliar
Selasa, 27 Maret 2012 – 06:31 WIB
"Mereka berdua masih kami periksa. Tidak bisa kami buka identitasnya demi kepentingan penyidikan," kata Saud. Mantan Kadensus 88 Antiteror itu menambahkan, tiga tersangka tersebut dijerat dengan KUHP penggelapan dan sejumlah pasal berlapis Undang-Undang Pencucian Uang.
PT Optima, kata Saud, memang bermasalah. Mereka terlibat banyak kasus pidana di Bandung dan sejumlah tempat di Jawa Barat. Saking banyaknya perkara hukum yang menjerat mereka, Harjono sudah lupa kasus tersebut terjadi kapan dan siapa yang dirugikan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, AJB Bumiputera merupakan salah satu nasabah PT Optima yang menitipkan dananya sekitar Rp 324 miliar. Perusahaan lain yang pernah menjadi korban adalah PT Kereta Api, anak usaha PT Krakatau Steel, Yayasan Kesejahteraan BRI, RRI, serta PT Jakarta Properti (Jakpro). Sedangkan perusahaan swasta yang menjadi korban, antara lain PT Asuransi Jiwa Nusantara, pengelola hotel (Twin Hotel).
Badan Pengawas Pasar Modal"Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sempat menghentikan (suspend) kegiatan PT Optima pada 23 Oktober 2009 . Salah satunya karena modal kerja bersih yang disesuaikan (MKBD) PT Optima telah minus hingga Rp 19 triliun. Padahal, Bapepam mensyaratkan MKBD sebesar Rp 25 Miliar.
JAKARTA - Ini peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati memilih perusahaan asuransi. Mabes Polri membongkar praktek penggelapan dan pencucian
BERITA TERKAIT
- Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar
- Pembunuh & Penyekap Anak di Mandau Ditangkap, Pelaku Ternyata Punya Utang kepada Korban