Perusahaan Asuransi Gasak Duit Nasabah Rp 299 Miliar

Perusahaan Asuransi Gasak Duit Nasabah Rp 299 Miliar
Perusahaan Asuransi Gasak Duit Nasabah Rp 299 Miliar
Perusahaan lain yang pernah melaporkan perusahaan sekuritas itu adalah PT Penta Widjaja Investindo. Mereka melaporkan Harjono ke Bareskrim terkait penggelapan sejumlah saham yang dititipkan ke OCKM senilai Rp 100 miliar, antara lain saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). "Kami memang menelusuri kasus ini sejak 2009," kata Saud. (aga)
Berita Selanjutnya:
Nekat Aborsi, Janda Dijeruji

JAKARTA - Ini peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati memilih perusahaan asuransi. Mabes Polri membongkar praktek penggelapan dan pencucian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News