Perusahaan Asuransi Mulai Melayani Kendaraan Listrik, Tetapi...
Dia mengatakan secara regulasi aturan khusus mobil ramah lingkungan belum yang spesifik.
Namun, kata dia, Garda Oto bisa melayani kendaraan listrik, tetapi untuk bencana banjir belum termasuk dalam polis asuransi.
"Konsumen tidak bisa klaim saat mobilnya terkena banjir," tuturnya.
Industri otomotif Indonesia belakangan ini memang sedang menggenjot penggunaan elektrifikasi.
Berbagai regulasi juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempercepat era kendaraan listrik di Indonesia.
Salah satunya diterbitkannya peraturan untuk mempercepat kendaraan listrik, yakni Perpres No. 55 Tahun 2019, PP No. 74 Tahun 2019, UU No. 1 Tahun 2022, Permenperin No. 36 Tahun 2021, Permenperin No. 6 Tahun 2022, Permenperin No. 28 Tahun 2020, hingga Permenperin No. 7 Tahun 2022.
Peraturan-peraturan tersebut mengatur banyak hal mulai dari kebijakan secara umum, insentif, hingga pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) termasuk di dalamnya soal teknologi dan komponen lokal (TKDN) kendaraan. (Ant/ddy/jpnn)
Perusahaan asuransi di Indonesia mengumumkan mulai menerima pelanggan yang memiliki kendaraan listrik, tetapi.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- Akses Listrik Berkeadilan Dinilai jadi Kunci Ekosistem Kendaraan Listrik
- Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2025 Digelar April, Berikut Info Tiketnya
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training