Perusahaan Asuransi tak Bisa Bayar Polis Nasabahnya, OJK Diminta tak Buang Badan

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tak buang badan terkait kasus yang dihadapi sejumlah perusahaan asuransi jiwa. Salah satunya yang menimpa, AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tak mampu membayar polis nasabahnya yang sudah jatuh tempo.
"Memang (OJK) tidak boleh buang badan meski sudah melakukan pengawasan," kata Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto saat dihubungi, Rabu, (24/7).
Justru, menurut Listiyanto, permasalahan yang dihadapi oleh AJB Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya membuktikan bahwa pengawasan yang dilakukan OJK tidak kredibel dan teliti.
"Kenapa dibikin lembaga pengawas, inikan supaya mereka memang managable resikonya. Kalau kemudian yang terjadi adalah baru ketahuan setelah sudah kaya gini, ya itu berarti masih lemahnya model pengawasan yang dilakukan," katanya.
Listiyanto menilai, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpin Wimboh Santoso saat ini, masih tergolong pasif. Sebab, masih menggunakan metode lama yakni based on report. Karena itu, OJK disarankan untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan.
"Harusnya (pengawasannya) lebih aktif yang insidental. Kadang-kadang, dia (OJK) harus sidak untul memastikan bahwa industri ini memang sehat. Sehingga potensi kedepannya bisa dikembangkan dengan baik," sarannya.
Jika pengawasan pasif terus dibiarkan, masyarakat akan beranggapan bahwa asuransi bukan sesuatu yang penting. Akibatnya, industri asuransi akan mati dengan sendirinya. Padahal, prospek asuransi ke depan cukup bagus seiring dengan pertumbuhan ekonomi.(chi/jpnn)
Permasalahan yang dihadapi oleh AJB Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya membuktikan bahwa pengawasan yang dilakukan OJK tidak kredibel dan teliti.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto
- Upbit Indonesia Kantongi Izin dari OJK
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK