Perusahaan Australia Didenda Rp 2,5 M Karena Dinding Bangunan Tewaskan Tiga Orang

Perusahaan Australia Didenda Rp 2,5 M Karena Dinding Bangunan Tewaskan Tiga Orang
Perusahaan Australia Didenda Rp 2,5 M Karena Dinding Bangunan Tewaskan Tiga Orang

Perusahaan konstruksi Australia Grocon didenda untuk membayar $ 250 ribu (sekitar Rp 2,5 miliar) setelah sebuah dinding bangunan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut  di Melbourne ambruk dan menewaskan tiga orang tahun lalu.

Seorang mahasiswi asal Perancis Marie-Faith Fiawoo, 33,  dan kakak beradik kembar asal Australaia Bridget and Alexander Jones, berusia 18 dan 19 tahun, tewas bulan Maret 2013 ketika dinding bata di sebuah lokasi bangunan di Carlton ambruk karena angin kencang.

Minggu lalu, perusahaan Grocon mengaku bersalah atas tuduhan melanggar keamanan di tempat kerja.

Dalam menjatuhkan denda hari Jumat (21/11/2014), Magistrat  Charlie Rozebcwajg mengatakan bahwa banyak sekali kemungkinan orang bisa menderita cedera atau meninggal karena kemungkinan ambruknya dinding tersebut.

Perusahaan Australia Didenda Rp 2,5 M Karena Dinding Bangunan Tewaskan Tiga Orang

Magistrat mengatakan insiden ini menunjukkan gagalnya tugas perusahaan tersebut.

Grocon memang terlibat dalam pembangunan gedung di tempat tersebut, dengan papan reklame di dinding dibuat oleh perusahaan Aussie Signs.

Dinding di Swanston Street ini memiliki awning besar yang ditempelkan.

Perusahaan konstruksi Australia Grocon didenda untuk membayar $ 250 ribu (sekitar Rp 2,5 miliar) setelah sebuah dinding bangunan yang dikerjakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News