Perusahaan Australia Didenda Rp 2,5 M Karena Dinding Bangunan Tewaskan Tiga Orang
Jumat, 21 November 2014 – 08:29 WIB

Perusahaan Australia Didenda Rp 2,5 M Karena Dinding Bangunan Tewaskan Tiga Orang
Sebelumnya, para saksi ahli mengatakan bahwa dinding itu akan aman selama 5 sampai 10 tahun, tanpa adanya tempelan apapun, dan hanya akan aman selama enam sampai 12 bulan bila ada tempelan.
Padahal menurut para saksi, dinding itu harusnya aman untuk masa 500 tahun.
Perusahaan konstruksi Australia Grocon didenda untuk membayar $ 250 ribu (sekitar Rp 2,5 miliar) setelah sebuah dinding bangunan yang dikerjakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 'Nangis Senangis-nangisnya': Pengalaman Bernyanyi di Depan Paus Fransiskus
- Perjalanan Jorge Mario Bergoglio Menjadi Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia