Perusahaan Batubara Harus Bayar PPn Kecil

jpnn.com -
JAKARTA-Tak hanya harus membayar royalti, perusahaan-perusahaan batubara juga harus membayar Pajak Penjualan atau PPn kecil.
Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Setiawan mengungkapkan hal itu usai diskusi bertajuk Revisiting The mining Sector: An Overview of the Proposed Mining Law and Current Mining Issues di Jakarta, Jumat, (29/08).
"Perusahaan-perusahaan itu harus bayar PPn Kecil," katanya. Beberapa waktu yang lalu terungkap bahwa jumlah uang pembayaran royalti yang bernilai 7 Triliun rupiah, jumlahnya hampir sama dengan reimbursement yang harus dibayar pemerintah kepada perusahaan batubara. Sementara itu, menurut Bambang, berdasarkan kontrak PKP2B (Perusahaan Kontrak Kerjasama Pengusaha Batubara) Generasi Pertama pada tahun 1983, mereka diwajibkan membayar Pajak Penjualan atau PPn kecil. Namun pemerintah hanya akan menagih pajak penjualan yang belum dibayar perusaahn tersebut terhitung dari tahun 2001 hingga 2007. Hal ini untuk mempermudah perhitungannya sama dengan waktu penunggakan royalti yang dilakukan perusahaan tersebut. "Kalau kembali ke kontrak, PPn kecil dari tahun 83 dia harus bayar, tapi paling nggak dari tahun 2001 sampai 2007,"kata Bambang.(wid)
JAKARTA-Tak hanya harus membayar royalti, perusahaan-perusahaan batubara juga harus membayar Pajak Penjualan atau PPn kecil. Dirjen Mineral Batubara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Menggila di Hari Kedua Lebaran
- Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Turun Mulai 1 April, Ini Rinciannya
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Libur Lebaran 2025, MRT Jakarta Beroperasi hingga Tengah Malam