Perusahaan Bisa Lakukan Ini untuk Menghindarkan Karyawan dari Narkoba
jpnn.com - JAKARTA - Partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat sangat diperlukan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) kini juga masuk ke perkantoran untuk memberikan penyuluhan anti narkoba kepada para penghuninya.
Deputi Pencegahan BNN Antar MT. Sianturi membuka kegiatan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pekerja Tahap III di Ruang Melody, MTH Square, Jakarta Timur yang diikuti beberapa perwakilan perusahaan.
Perusahaan-perusahaan itu di antaranya, PT Bank Mega, PT Armoxindo Farma, PT Express Group, PT Orang Tua Group, PT Hotel Indonesia Natour, dan anggota Dekranasda DKI Jakarta. “Program P4GN di tempat kerja harus dikembangkan dengan melibatkan para pemangku kepentingan, baik itu pemberi pekerjaan, manajemen, dan karyawan,” kata Sianturi.
Sementara itu Kepala BNN Kota Jakarta Timur Supardi menambahkan, dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga telah mengisyaratkan bahwa masyarakat, termasuk pekerja, harus berperan serta bantu upaya P4GN.
Dia melanjutkan, upaya P4GN di tempat kerja dapat berupa program bantuan bagi karyawan (Employee Assistance Program/EAP). EAP dirancang untuk menyelesaikan permasalahan tempat kerja atau personel yang berdampak negatif terhadap kinerja.
EAP tidak terbatas pada isu-isu alkohol dan narkoba lainnya. Skrining calon pegawai, tes acak pada waktu yang tak diumumkan, general check up setahun sekali, family day, sepeda sehat, outbound, dan lainya merupakan contoh-contoh program yang dapat di terapkan.
Dalam paparannya, Supardi menyebutkan bahwa hasil dari 22 perusahaan (pembelajaran negara berkembang) pada September 2012 menunjukkan bahwa EAP dapat menurunkan hingga 29 persen keterlambatan, 14 persen bolos, 35 persen kecelakaan kerja, 70 persen penggunaan narkoba ilegal.
Dalam sesi terakhir, Paulina G. Padmohoedojo menyebutkan bahwa Program P4GN di tempat kerja harus bersifat win win proposition bagi semua pihak pemangku kepentingan di tempat kerja.
JAKARTA - Partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat sangat diperlukan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta