Perusahaan Boleh Ekspor Asal Bangun Smelter.
jpnn.com - jpnn.com - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya masih membahas dasar permasalahan yang terkait dengan kebijakan relaksasi industri mineral.
Salah satunya soal kewajiban perusahaan pertambangan pemegang izin kontrak karya (KK) untuk membangun smelter guna mengolah semua hasil tambang sebelum diekspor.
Kenyataannya, batas waktu lima tahun setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Industri Mineral dan Batu Bara terlewati.
Namun, kewajiban itu belum tercapai. Demikian pula setelah pemerintah memberikan perpanjangan waktu tiga tahun.
Luhut menilai, keterlambatan itu kesalahan pemerintah sebelumnya karena memberikan relaksasi tanpa memedulikan ketentuan undang-undang.
Kesalahan tersebut harus diluruskan oleh pemerintahan Jokowi-JK.
Namun, harus ada jalan tengah yang menguntungkan pemerintah dan pengusaha.
’’Kami tidak mau menghalangi kegiatan dari perusahaan-perusahaan yang ada. Tapi, kami juga tidak mau regulasi dan undang-undang negara tak diacuhkan,’’ jelasnya, Senin (9/1).
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya masih membahas dasar permasalahan yang terkait dengan kebijakan relaksasi industri
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia