Perusahaan Boleh Ekspor Asal Bangun Smelter.

Karena itu, Luhut mengisyaratkan bakal mengakomodasi perusahaan untuk tetap mengekspor asal berjanji membangun smelter.
Sanksi tegas akan diterapkan bila perusahaan tidak memenuhi ketentuan. ”Tunggu saja keputusannya besok (hari ini),” katanya.
Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menambahkan, ada beberapa poin yang diharapkan pelaku usaha. Pertama, pemerintah semestinya tidak perlu khawatir untuk menerbitkan peraturan pemerintah.
”Tetapi, pemerintah juga harus menghormati kesepakatan yang ada di dalam KK,” katanya.
Kedua, syarat-syarat dalam ketentuan yang sedang dirumuskan pemerintah semestinya lebih mempertimbangkan keberlangsungan pelaku usaha pertambangan ke depan.
Informasi yang berkembang menyebutkan, izin perusahaan kontrak karya wajib berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Aturan tersebut semestinya perlu dikaji lebih dalam.
”Ini terlihat sangat tergesa-gesa karena pembahasan PP ini sebenarnya sangat tertutup. Seharusnya melibatkan pelaku usaha yang terdampak. Selama ini belum dilibatkan. Pernah ada rapat, tapi itu sudah berbulan-bulan yang lalu. Setelah itu, tidak ada lagi pembicaraan,’’ urainya.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya masih membahas dasar permasalahan yang terkait dengan kebijakan relaksasi industri
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC