Perusahaan Boros Energi Bakal Kena Sanksi
Selasa, 01 Februari 2011 – 09:00 WIB
JAKARTA - Persediaan energi yang terbatas membuat pemerintah menggalakkan kembali program konservasi energi. Kebijakan-kebijakan di bidang konservasi energi pun mulai diberlakukan awal tahun ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Z. Saleh mengatakan, konservasi energi merupakan langkah strategis pengelolaan energi di tanah air. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Luluk Sumiarso meyebut, saat ini ada 650 pengguna energi besar di Indonesia yang masuk dalam kriteria tersebut. "Konsumsi energi mereka mencapai 60 persen dari total konsumsi energi nasional. Jadi, kalau mereka bisa melakukan konservasi energi, penghematan yang dihasilkan akan sangat besar," jelasnya.
"Karena itu, semua pengguna energi, terutama perusahaan-perusahaan besar, wajib melakukan konservasi energi," ujarnya saat soft launching Implementasi Mandatory Konservasi Energi di Kantor Kementerian ESDM, Senin (31/1).
Baca Juga:
Menurut Darwin, program konservasi energi pada dasarnya wajib dijalankan semua pengguna energi. Tak terkecuali, mulai rumah tangga, pelaku usaha, hingga kantor-kantor pemerintah. Namun, untuk tahap awal pemerintah baru mewajibkan pelaksanaan konservasi energi pada pengguna energi yang menggunakan energi berupa listrik atau nonlistrik sebesar 6.000 setara ton minyak. "Atau setara 69.780 megawatt hour (MWh) per tahun," katanya.
Baca Juga: