Perusahaan Budi Daya Mutiara di NTB Datangi DPR untuk Minta Perlindungan Hukum

Perusahaan Budi Daya Mutiara di NTB Datangi DPR untuk Minta Perlindungan Hukum
Direktur PT Sino Indo Mutiara Melliana Dewi. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT Sino Indo Mutiara Melliana Dewi meminta perlindungan hukum di antaranya kepada Ketua Komisi XIII DPR, Kapolri, Menko Perekonomian, Menteri Hukum, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Melliana ditetapkan jadi tersangka oleh Ditpolairud Polda NTB pada 10 Februari 2025 atas aktivitasnya sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak dalam bidang budi daya mutiara (pembesaran mollusca laut) di Perairan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Melliana mengatakan penetapan tersangka kepada dirinya janggal.

“Kami adalah perusahaan Penanamwn Modal Asing ( PMA). Sebagai perusaan PMA semua perijinan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kordinasi Penanaman Modal/Kementrian Investasi. Kami sudah punya izin dasar seperti NIB, PKKPRL, izin dermaga dan beberapa izin lain seperti PBG dalam proses dan untuk izin lingkungan pejabat berwenang sudah turun ke lapangan melakukan survei,” ujar Melliana.

“Kami pun sudah patuh dan telah membayar pajak berupa PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut sebesar Rp 1,3 M sesuai ketentuan,” kata Melliana.

Melliana mengaku penetapan tersangka kepada dirinya sangat diskriminatif.

Padahal seperti sudah beredar di pemberitaan, antara lain diketahui 90 persen tambak udang di NTB izinnya tidak lengkap.

"Di NTB ada perusahaan asing diduga izinnya juga itidak lengkap,” katanya.

Direktur PT Sino Indo Mutiara Melliana Dewi meminta perlindungan hukum di antaranya kepada Ketua Komisi XIII DPR, Kapolri, dan sejumlah menteri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News