Perusahaan BUMN Wajib Patuhi Aturan Outsourcing
Rabu, 10 April 2013 – 23:45 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta permasalahan pelaksanaan outsourcing dan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya yang terjadi di perusahaan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar segera diselesaikan. Data Kemenakertrans menyebut permasalahan outsourcing dan kasus-kasus ketenagakerjaan saat ini masih terjadi di enam perusahaan BUMN, yaitu PT. Pertamina (Persero), PT. Dirgantara Indonesia, PT. PLN (Persero), PT. Telkom Indonesia, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Perum Damri.
Muhaimin pun mendukung usulan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan membentuk Panja (Panitia Kerja) outsourcing BUMN untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN.
“Kita terus mendorong manajemen dan pekerja BUMN untuk segera menuntaskan permasalahan outsourcing secara bipartite dengan perpatokan pada ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans No. 19 tahun 2012,“ kata Muhaimin dalam siaran persnya, Rabu (10/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta permasalahan pelaksanaan outsourcing dan masalah-masalah ketenagakerjaan
BERITA TERKAIT
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi