Perusahaan BUMN Wajib Patuhi Aturan Outsourcing
Rabu, 10 April 2013 – 23:45 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta permasalahan pelaksanaan outsourcing dan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya yang terjadi di perusahaan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar segera diselesaikan. Data Kemenakertrans menyebut permasalahan outsourcing dan kasus-kasus ketenagakerjaan saat ini masih terjadi di enam perusahaan BUMN, yaitu PT. Pertamina (Persero), PT. Dirgantara Indonesia, PT. PLN (Persero), PT. Telkom Indonesia, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Perum Damri.
Muhaimin pun mendukung usulan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan membentuk Panja (Panitia Kerja) outsourcing BUMN untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN.
“Kita terus mendorong manajemen dan pekerja BUMN untuk segera menuntaskan permasalahan outsourcing secara bipartite dengan perpatokan pada ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans No. 19 tahun 2012,“ kata Muhaimin dalam siaran persnya, Rabu (10/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta permasalahan pelaksanaan outsourcing dan masalah-masalah ketenagakerjaan
BERITA TERKAIT
- Kinerja Ekonomi Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali & PMI Manufaktur Ekspansif Lagi
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- BPS Catat Inflasi Desember 2024 Dipengaruhi Harga Kebutuhan Pokok
- Strategi BNI Perkuat Bisnis Konsumer & Korporasi untuk Perekonomian Sepanjang 2024
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online