Perusahaan BUMN Wajib Patuhi Aturan Outsourcing

Perusahaan BUMN Wajib Patuhi Aturan Outsourcing
Perusahaan BUMN Wajib Patuhi Aturan Outsourcing
Muhaimin mengatakan saat ini permasalahan hukum ketenagakerjaan pada perusahaan tersebut yang menonjol saat ini adalah tuntutan pekerja kontrak agar diangkat sebagai pekerja tetap dan tuntutan pekerja outsourcing agar diangkat menjadi pekerja tetap pada perusahaan pemberi pekerjaan. (fat/jpnn)


JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta permasalahan pelaksanaan outsourcing dan masalah-masalah ketenagakerjaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News