Perusahaan BUMN Wajib Patuhi Aturan Outsourcing
Rabu, 10 April 2013 – 23:45 WIB
Muhaimin mengatakan saat ini permasalahan hukum ketenagakerjaan pada perusahaan tersebut yang menonjol saat ini adalah tuntutan pekerja kontrak agar diangkat sebagai pekerja tetap dan tuntutan pekerja outsourcing agar diangkat menjadi pekerja tetap pada perusahaan pemberi pekerjaan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta permasalahan pelaksanaan outsourcing dan masalah-masalah ketenagakerjaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025