Perusahaan Dapat Ajukan Penangguhan
Jika Tak Sanggup Bayar Upah Sesuai Standar Minimum
Jumat, 02 November 2012 – 18:20 WIB
JAKARTA—Perusahaan yang merasa tidak sanggup membayar upah kepada seluruh pekerja atau buruhnya sesuai dengan batas upah minimum, maka disarankan untuk menggunakan mekanisme penangguhan. Artinya, perusahaan wajib melakukan pembahasan secara tripartit, yakni antara pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk mencari solusinya.
“Upah minimum itu ditetapkan pada dasarnya untuk standar batas minimum. Apabila benar ada perusahaan yang tidak mampu, bisa menggunakan mekanisme penangguhan yang harus dibicarakan secara tripartit melalui pemerintah, pengusaha dan pekerja. Jadi, jangan dijadikan suatu masalah besar. Itu bisa diselesaikan,” ungkap Muhaimin usai Rakor Penetapan UMP di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (2/11).
Muhaimin kembali menjelaskan, pemerintah daerah, pengusaha dan pekerja/buruhh harus bisa memahami bahwa posisi upah minimum untuk standar bagi upah buruh yang bekerja dibawah satu tahun dan lajang.
Oleh karena itu, lanjut Muhaimin, penggunaan batas upah minimum tersebut tidak boleh diartikan sebagai batas maksimum. “Kalau maksimum, ya besarannya tak ditetapkan dan itu tergantung kemampuan perusahaan. Tapi kalau batas minimum, perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah batas minimum tersebut. Ini yang terkadang terjadi salah paham dan mengakibatkan keributan di daerah,” paparnya.
JAKARTA—Perusahaan yang merasa tidak sanggup membayar upah kepada seluruh pekerja atau buruhnya sesuai dengan batas upah minimum, maka disarankan
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan