Perusahaan Dapat Ajukan Penangguhan
Jika Tak Sanggup Bayar Upah Sesuai Standar Minimum
Jumat, 02 November 2012 – 18:20 WIB
Lebih jauh Muhaimin menambahkan, penetapan upah minimum ini tentunya sudah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut dapat menjadi patokan bagi perusahaan, serta dijadikan acuan bagi perusahaan untuk menetapkan upah/ gaji bagi para karyawannya.(cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA—Perusahaan yang merasa tidak sanggup membayar upah kepada seluruh pekerja atau buruhnya sesuai dengan batas upah minimum, maka disarankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra