Perusahaan Dapat Ajukan Penangguhan
Jika Tak Sanggup Bayar Upah Sesuai Standar Minimum
Jumat, 02 November 2012 – 18:20 WIB
Lebih jauh Muhaimin menambahkan, penetapan upah minimum ini tentunya sudah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut dapat menjadi patokan bagi perusahaan, serta dijadikan acuan bagi perusahaan untuk menetapkan upah/ gaji bagi para karyawannya.(cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA—Perusahaan yang merasa tidak sanggup membayar upah kepada seluruh pekerja atau buruhnya sesuai dengan batas upah minimum, maka disarankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun