Perusahaan Dapat Ajukan Penangguhan

Jika Tak Sanggup Bayar Upah Sesuai Standar Minimum

Perusahaan Dapat Ajukan Penangguhan
Perusahaan Dapat Ajukan Penangguhan
Lebih jauh Muhaimin menambahkan, penetapan upah minimum ini tentunya sudah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut dapat menjadi patokan bagi perusahaan, serta dijadikan acuan bagi perusahaan untuk menetapkan upah/ gaji bagi para karyawannya.(cha/jpnn)

JAKARTA—Perusahaan yang merasa tidak sanggup membayar upah kepada seluruh pekerja atau buruhnya sesuai dengan batas upah minimum, maka disarankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News